Hak Pelapor dan Terlapor
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
pemeriksaan;
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
Kemudian pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 pasal 30 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
