1. |
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
2. |
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
3. |
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
4. |
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
5. |
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
6. |
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
7. |
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |