Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1295/DjA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024, perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-Court, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ri, diketahui masih banyak pengadilan di lingkungan peradilan agama yang belum maksimal dalam upaya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-Court.
Berdasarkan hal tersebut, kami tegaskan kembali kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk mengoptimalkan penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-Court.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-Court