banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 890

Assalamu'alaikum wr. wb.

Sehubungan telah dilaksanakan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Samaridna dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Nomor 475/KPTA.W17-A/HK1.3.1/II/2024 dan W.18-HH.04.05-1463 pada tanggal 28 Februari 2024, tentang Pelaksanaan Persidangan secara Elektronik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Diharapkan agar Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dapat menindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan/atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten/Kota masing-masing.

Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Surat dapat diunduh pada tautan berikut ini.

- Tindaklanjut Nota Kesepahaman antara PTA Samarinda dan Kanwil Kemenkumham Kaltim

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396