Mudahkan Masyarakat dalam Memperoleh Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasca Cerai dan Akta Lahir, Pengadilan Agama Balikpapan Teken MOU dengan Pemkot dan Disdukcapil Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN, - Selasa, 6 April 2021, Sebagai tindak lanjut dari inovasi SIADPADU (Sistem Integrasi Data Terpadu) PTA Samarinda, PA Balikpapan bersinergi dengan Pemkot Balikpapan dengan menghadirkan Layanan Terpadu Penyerahan produk Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan. Layanan tersebut diresmikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang secara langsung dilaksanakan oleh Walikota Balikpapan Bpk. Rizal Effendi dan Ketua PA Balikpapan Bpk. Drs. Darmuji, S.H.,M.H. Turut hadir dalam acara pagi ini adalah Asisten 1, Asisten 2, jajaran Pemkot Balikpapan, Perwakilan Bank Indonesia dan MUI.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan, Bpk. Hasbullah Helmi sebagai bukti fast response dan dukungan penuh terhadap inovasi yang tentunya sangat memudahkan bagi masyarakat kota Balikpapan. Hal tersebut dibuktikan dengan kesigapan kedua instansi pelayan masyarakat kota Balikpapan telah menyiapkan Tindak Lanjut Nota Kesepakatan antara Dinas Dukcapil dan PA Balikpapan yang secara langsung pada acara ini juga ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan dan Ketua PA Balikpapan.
Dengan adanya Nota Kesepakatan dengan Pemkot Balikpapan dan telah ditindaklanjuti dengan Tindak Lanjut Nota Kesepakatan bersama Kepala Dinas Dukcapil Kota Balikpapan, maka sah sudah inovasi Layanan Terpadu Penyerahan Produk. Inovasi ini hadir guna memudahkan masyarakat khususnya para pihak berperkara setelah selesai proses perkara, dapat menerima produk Pengadilan (Akta Cerai/Putusan/Penetapan) berikut Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk terbaru sesuai perubahan status, dan/atau Akta Kelahiran sebagaimana perkara yang diajukan, dan masyarakat tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Keterpaduan ini menjadi output yang sangat berarti bagi sinergitas Pemkot Balikpapan dan PA Balikpapan, sebagaimana dinyatakan Bpk. Walikota dalam sambutan singkat beliau pagi ini. Bahkan selanjutnya, sinergitas akan terjalin secara intensif untuk menghadirkan layanan-layanan lainnya yang tentu menjadikan kemudahan dan kepuasan terhadap layanan bagi masyarakat kota Balikpapan. Direncanakan juga mengenai pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu sesuai penjelasan Ketua PA Balikpapan sebagai upaya pengentasan masalah status perkawinan berikut anak hasil perkawinan siri. Rencana program layanan Itsbat Nikah terpadu ini diharapkan menjadi penyelesaian tuntas terhadap pernikahan siri untuk dapat secara resmi dinyatakan status hukumnya, tercatat pernikahan pada KUA, serta dengan status terbaru pada dokumen kependudukannya yang dalam hal ini akan diakomodir oleh Dukcapil Kota Balikpapan.