Pengadilan Agama Samarinda Laksanakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Perkara Nomor 5/Pdt.Eks.HT./2024/PA.Smd

Samarinda, 29 April 2026 – Dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama Samarinda melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek sengketa berupa 1 (satu) unit Kapal Motor SPOB yang berlokasi di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Samarinda dengan dukungan penuh dari Jurusita Pengganti serta aparatur pengadilan yang tergabung dalam tim eksekutor. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Nomor 5/Pdt.Eks.HT./2024/PA.Smd yang telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi beserta kuasanya, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat, serta perangkat Kelurahan Baqa. Sinergi dan koordinasi yang baik antar pihak tersebut berperan penting dalam memastikan proses eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti.
Sita eksekusi hak tanggungan ini merupakan bagian dari upaya nyata Pengadilan Agama Samarinda dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Agama Samarinda akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
