Optimalkan Keterbukaan Informasi, PA Bontang Gelar Evaluasi Triwulan I Tahun 2026
Bontang, Senin (13/04) Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Tauval KPIPI) Triwulan I Tahun 2026.
Hadir dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi ini Ketua, Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Pengadilan Agama Bontang.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi KPIP dipimpin langsung oleh Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang dalam penyampaiannya menemukan beberapa poin krusial yang memerlukan perbaikan segera demi menjamin hak akses informasi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat beberapa hal teknis yang menjadi perhatian khusus bagi Pranata Komputer (Prakom) dan Tim Media PA Bontang, di antaranya:
- Ditemukan adanya data informasi dan kebijakan pada kategori "Informasi Setiap Saat" yang belum mengalami pembaruan selama rentang tahun 2025 hingga awal 2026.
- Seluruh tautan JDIH Mahkamah Agung pada laman resmi saat ini tidak dapat diakses, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mencari referensi peraturan pengadilan.
- Perlunya penambahan Surat Keputusan (SK) Panitera dan Sekretaris PA Bontang ke dalam daftar informasi public setiap saat.
- Terjadi kendala teknis berupa link broken (Halaman tidak ditemukan) pada bagian Laporan Kegiatan secara berkala.
- Tim Media mensosialisasikan banner/flayer selamat datang di ‘Zona Badan Publik keterbukaan informasi public PA Bontang sebagai Lembaga yang informatif.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua PA Bontang menugaskan Pranata Komputer (Prakom) dan Tim Media untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan teknis serta pembaruan konten situs website pa bontang. Hal ini sejalan dengan etos kerja BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, Akuntabel) yang dijunjung tinggi oleh instansi.
Dengan adanya Monev triwulan I ini, diharapkan PA Bontang dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang akurat dan mudah diakses bagi seluruh warga Kota Bontang melalui Website Pengadilan Agama Bontang dan E-PPID PA Bontang, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang lebih trasnparan dan modern. (AL)
