Pengadilan Agama Penajam Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dengan Hasil Pencabutan Perkara Dalam Perkara Cerai Gugat

PA Penajam, Penajam-Selasa, (14/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Yang Mulia Hakim Mediator Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara dalam perkara cerai gugat nomor register 397/Pdt.G/2025/PA.Pnj. Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat. (Miftah-PNJM)
