banner ptaa

 

on . Dilihat: 408

“Panitera dan Ketua Pengadilan Agama Bontang Serahkan Surat Berharga Objek Lelang Eksekusi: Langkah Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepercayaan Publik”

Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bontang mendatangi lokasi objek lelang eksekusi untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada pemenang lelang eksekusi. Ketua Pengadilan Agama Bontang (Nor Hasanuddin, Lc., M.A.) memberikan kehormatan kepada Panitera Pengadilan Agama Bontang (Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H.) untuk menyerahkan surat-surat berharga kepada pemenang lelang sebagai apresiasi atas kegigihan Panitera Pengadilan Agama Bontang.

Selain menerima surat-surat kepemilikan, pemilik baru juga menyampaikan testimoni pengalaman nya menjadi peserta lelang. “Untuk masyarakat khususnya masyarakat kota bontang yang berencana membeli rumah melalui lelang khususnya melalui pengadilan agama, saya menyampaikan apresiasi kepada pengadilan agama karena rumah yang saya beli melalui lelang ini proses nya sangat mudah, cukup cepat prosesnya sampai kami bisa menerima sertifikat. Jadi untuk masyarakat kota Bontang tidak usah khawatir, tidak usah takut membeli rumah melalui lelang sangat mudah prosesnya dan tidak ada pungutan biaya lain-lain. Semua sesuai dengan prosedur, sesuai dengan undang-undang, dan sesuai kepastian hukum”.

Masyarakat sering kali memiliki sentiment yang kurang baik terhadap objek yang dilelang oleh pengadilan. Hal ini bisa disebabkan ketidaktahuan masyarakat dan juga anggapan bahwa ada risiko bahwa rumah tersebut masih terlibat dalam sengketa hukum, yang bisa membuat proses kepemilikan menjadi rumit dan memakan waktu. Selain itu masyarakat juga beranggapan bahwa proses administrasi untuk membeli rumah dari lelang pengadilan bisa lebih rumit dibandingkan dengan pembelian rumah secara konvensional.

Padahal nyatanya Pengadilan Agama Bontang akan selalu mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan agar tercipta kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Negara dalam hal ini KPKNL telah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik, lembaga peradilan melalui Putusan Mahkamah Agung RepubIik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974, juga menegaskan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik, sehingga kepastian hak pembeli lelang pasti dan dijamin oleh hukum. (mrwn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396