Belajar Tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PA Bontang Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Oleh Bappenas Republik Indonesia
Bontang, Kamis (20/07) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Plh. Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Bontang ikuti Diskusi terkait pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia secara virtual.

Menjadi peserta dalam kegiatan diskusi ini seluruh Pimpinan dari seluruh Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia.
Memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi ini R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, yang dalam sambutannya memaparkan kondisi terkini terkait pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak.
Membuka kegiatan diskusi YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI, yang dalam sambutannya memaparkan pentingnya sinergitas semua stakeholders dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Kegiatan diskusi dilanjutkan dengan perkenalan delegasi Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA).
Materi diskusi pertama disampaikan oleh The Hon. Justice Grant Riethmuller, FCFCoA dengan tema materi “Pembaruan Mekanisme Pelaksanaan Nafkah Anak di Australia– Peran Pengadilan dan Administrasi Kementerian/Lembaga, pada sesi ini pemateri membahas mengenai pelaksanaan Nafkah Anak di Australia sebagai prosedur administratifs serta nagaimana hak tunjangan anak ditegakkan di Australia.
Kegiatan dilanjutkan dengan memperkenalkan inisiatif dan inovasi di beberapa Pengadilan Agama mengenai pelaksanaan putusan pengadilan tentang tunjangan Keluarga yang dalam hal ini dipaparkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Dengan mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia Oleh Bappenas RI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta perspektif baru terkait isu hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.(AFSM)
