banner ptaa

 

on . Dilihat: 670

Tingkatkan Kompetensi Terkait LHKPN,
PA Bontang Ikuti Kegiatan Pojok Konsultasi
Penyampaian LHKPN Tahun 2023

Bontang, Selasa (10/01), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), Kasubbag Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana Bapak Fathul Majid, S.H.I., Kasubbag Umum & Keuangan Ibu Ana Suryaningrum, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan Bapak Iwan Ariyanto, S.H., mengikuti kegiatan pojok konsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”), yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) secara daring.

Pada kegiatan tersebut, bertindak selaku narasumber yaitu Bapak Denny Setiyanto (spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK) yang sekaligus merupakan narahubung LHKPN Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan beberapa hal materiil mengenai LHKPN antara lain terkait:

  1. Dasar hukum teknis LHKPN yaitu Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  2. Ruang lingkup dari harta yang dilaporkan, yaitu harta penyelenggara negara termasuk harta pasangan dan anak tanggungan (yang mana secara khusus, narasumber menyampaikan secara lisan bahwa harta tersebut ialah harta yang dapat diperjualbelikan sewaktu-waktu (atas nama siapapun)).
  3. Waktu penyampaian LHKPN yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu; penyampaian secara periodik 1 (satu) tahun sekali dan penyampaian secara khusus yaitu antara lain penyampaian pada saat pengangkatan pertama kali penyelenggaraan negara, pada saat berakhirnya masa jabatan, dst.

Lebih lanjut, narasumber memberikan penjelasan dan praktik yang jelas terkait pelaksanaan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK, yaitu https://elhkpn.kpk.go.id/. Penjelasan dan praktik tersebut dimulai dari proses login, pengisian serta pembaruan LHKPN, s/d tahap akhir yaitu persetujuan surat kuasa pengumuman LHKPN dan kebutuhan surat kuasa (apabila ada). Dalam kegiatan ini pula, narasumber menyampaikan kontak narahubung LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung, yang dapat dihubungi apabila para admin dan/atau penyelenggara negara mengalami kendala dan kesulitan dan mengisi dan menyampaikan LHKPN.

Adapun dengan diselenggarakannya sosialisasi semacam ini, diharapkan bahwa SDM PA Bontang baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan LHKPN dapat meningkatkan kompetensinya terkait LHKPN, demi turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (AS)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396