banner ptaa

 

on . Dilihat: 604

Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, PA Bontang Laksanakan Sosialisasi SK KMA 2-144 Tahun 2022 Pada Aparatur

Bontang, Senin (28/11) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Bontang sosialisasikan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

SOSIALISASI SK KMA 2 144 DAN PERKI 1 TAHUN 2021

Menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik ini Panitera, PPID, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Membuka kegiatan sosialiasi Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya implementasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang.

Dalam sambutannya juga Wakil Ketua PA Bontang menekankan agar Pejabat PID dan seluruh Pejabat Pelaksana PID agar selalu mempedomani SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialiasi oleh Hakim PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, yang dalam penyampaiannya menyampaikan beberapa poin utama dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi yang meliputi tugas-tugas Pejabat dan pelaksana PID, serta tentang jenis informasi yang ada pada Pengadilan.

Sosialisasi keterbukaan informasi publik dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang diikuti dengan antuasias oleh seluruh peserta sosialisasi.

Dengan telah disosialisasikannya SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang. (AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396