Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, PA Bontang Laksanakan Sosialisasi SK KMA 2-144 Tahun 2022 Pada Aparatur
Bontang, Senin (28/11) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Bontang sosialisasikan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.

Menjadi peserta dalam kegiatan sosialisasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik ini Panitera, PPID, dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Membuka kegiatan sosialiasi Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya implementasi SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sambutannya juga Wakil Ketua PA Bontang menekankan agar Pejabat PID dan seluruh Pejabat Pelaksana PID agar selalu mempedomani SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialiasi oleh Hakim PA Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, yang dalam penyampaiannya menyampaikan beberapa poin utama dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi yang meliputi tugas-tugas Pejabat dan pelaksana PID, serta tentang jenis informasi yang ada pada Pengadilan.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang diikuti dengan antuasias oleh seluruh peserta sosialisasi.
Dengan telah disosialisasikannya SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. Tahun 2021 tentang standar layanan informasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Informasi pada Pengadilan Agama Bontang. (AFSM)
