Berkolaborasi Dengan Aisyiyah Kota Bontang, PA Bontang Gelar Sidang Luar Gedung di Kelurahan Tanjung Laut
Bontang, Jum’at (25/11) – Bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Pengadilan Agama Bontang laksanakan sidang itsbat nikah di luar gedung.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah luar gedung ini adalah hasil kolaborasi dan kerjasama antara Pengadilan Agama Bontang, Aisyiyah Cabang Kota Bontang, dan UPZ Pupuk Kaltim dalam rangka memberikan layanan prima bagi masyarakat Kota Bontang yang kurang mampu dan terbatas aksesnya untuk mendapat layanan hukum.
Hadir dalam pelaksanaan persidangan luar gedung tersebut Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Ketua UPZ Pupuk Kaltim, Ketua Aisyiyah Kota Bontang, Panitera., Hakim, serta seluruh Panitera Muda PA Bontang.
Kegiatan sidang di luar gedung diawali dengan sambutan Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran PA Bontang dalam rangka memberikan layanan hukum yang bekerja sama dengan UPZ Pupuk Kaltim dan Aisyiyah Kota Bontang.
Dalam sambutannya juga Ketua UPZ Pupuk Kaltim berharap kerja sama ini akan terus berjalan, sehingga dapat terus memberikan manfaat kepada Masyarakat Kota Bontang.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Aisyiyah cabang Kota Bontang Dra. Endah Sri Wahyuni, yang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan istbat nikah yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bontang dan UPZ Pupuk Kaltim, harapannya ke depan dapat semakin meningkatkan kerjasama dalam rangka memberikan manfaat kepada Masyarakat Kota Bontang
Sambutan ketiga disampaikan oleh Wakil Ketua PA Bontang, yang dalam sambutannya memberikan edukasi tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, Wakil PA Bontang juga mengingatkan agar tidak ada lagi keluarga dari peserta yang ikut dalam sidang itsbat nikah luar gedung ini yang melaksanakan pernikahan di bawah tangan, pernikahan harus dilaksanakan pada lembaga yang telah disediakan oleh Negara yakni Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan sidang di luar gedung dilanjutkan dengan persidangan, di mana dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah kali ini Majelis Hakim menyidangkan dan memeriksa 25 (dua puluh lima) perkara.
Kegiatan sidang di luar gedung ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan penetapan itsbat nikah kepada para pihak dan sekaligus foto bersama. (AFSM)
