Belajar Tentang Fatwa dan Kefatwaan di Mesir, PA Bontang Ikuti Kuliah Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Secara Daring
Bontang, Rabu (16/11) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dan Hakim Pengadilan Agama Bontang ikuti Kuliah Umum dengan tema “Fatwa dan Kefatwaan di Mesir”, yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) secara virtual.

Menjadi peserta dalam kegiatan Kuliah Umum ini seluruh Pimpinan dan Hakim Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Membuka kegiatan Kuliah Umum Ketua Umum Mejelis Pengurus Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Prof. Dr. H. Muhammad Amin, S.H., M.A., M.M., yang mengawali sambutannya dengan mengucap syukur atas terselenggaranya kegiatan Kuliah Umum ini.
Dalam sambutannya juga Ketua Umum Mejelis Pengurus Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) menekankan kepada seluruh peserta agar mampu menyimak penyampaian materi terkait Fatwa dan Kefatwaan di Mesir yang akan disampaikan oleh Dr. Ali Umar (Amirul Fatwa Darul Ifta Mesir)
Kegiatan Kuliah Umum dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Amirul Fatwa Darul Ifta Mesir Dr. Ali Umar, yang mengawali penyampaiannya dengan menguraikan terkait Madzhab Fiqh, Ijtihad, dan Perubahan hukum yang dipengaruhi oleh waktu, tempat dan keadaan.
Dalam penyampaian selanjutnya Amirul Fatwa Darul Ifta menguraikan terkait metodologi penetapan fatwa dan kefatwaan yang ada pada Darul Ifta Mesir.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi interaktif antara pemateri dengan peserta kuliah umum.
Dengan mengikuti Kuliah Umum dengan tema “Fatwa dan Kefatwaan di Mesir” ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keilmuan Hakim Agama seluruh Indonesia.(AFSM)
