banner ptaa

 

on . Dilihat: 710

Upaya Melindungi Hak Perempuan Pasca Perceraian dan Menghindari Non Executable, PA Bontang Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa untuk Mut’ah di Kelurahan Loktuan

 WhatsApp Image 2022 11 07 at 09.48.17

Bontang, Senin (07/11/2022) – Bertempat di wilayah Kelurahan Kelurahan Loktuan, Kota Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang Riduansyah, S.H.I., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti PA Bontang Hijerah, S.H., S.H.I., melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek tidak bergerak yang menjadi objek sengketa.

Objek tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan objek sengketa dalam perkara kumulasi cerai gugat, mut’ah, hadanah dan nafkah anak dengan nomor perkera 493/Pdt.G/2022/PA.Botg.

Pemeriksaan setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh hakim komisaris/ majelis hakim di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Tujuan Pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. Selain itu pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Executable/ tidak dapat dieksekusi ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain memastikan objek sengketa, tujuan lain dari pemeriksaan setempat terhadap objek tersebut juga sebagai perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian, salah satunya adalah mut’ah yang menjadi salah satu tuntutan Penggugat di dalam surat gugatannya. Penggugat menuntut mut’ah berupa tanah dan bangunan sebagaimana objek yang telah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Agama Bontang.

Turut hadir dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut Penggugat, serta disaksikan oleh Aparatur Kelurahan Loktuan dan Ketua RT setempat.

Pemeriksaan Setempat dibuka pada pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Loktuan dengan sifat persidangan terbuka untuk umum, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dilokasi objek.

Pemeriksaan setempat ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari hakim yang kemudian dilanjutkan dengan penundaan persidangan. (Rdn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396