banner ptaa

 

on . Dilihat: 693

PA SANGATTA MENJMEPUT BOLA, MENYELESAIKAN PERMASALAHAN HUKUM PERKAWINAN DI KECAMATAN BATU AMPAR

1 24112022 PA Sangatta Jemput Bola

Menindaklanjuti instruksi Bupati Kutai Timur, agar Pengadilan Agama Sangatta membantu menyelesaikan permasalahan hukum perkawinan yang ada di daerah pelosok Kabupaten Kutai Timur khususnya Kecamatan Batu Ampar, maka Pengadilan Agama Sangatta kembali melaksanakan verifikasi untuk pendaftaran perkara di kecamatan Batu Ampar. Khusus kegiatan kali ini adalah pendaftaran perkara cerai dimana masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batu Ampar, karena keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum mereka selama ini melakukan perceraian dibawah tangan, kemudian menikah kembali dengan pasangan yang lain dibawah tangan atau dimasyarakan dikenal dengan nikah sirri. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan "sirri" ini tidak dapat dibuatkan akte kelahiran atas nama bapak dan ibunya. perkawinan "sirri" ini tidak dapat diitsbatkan karena masing-masing suami isteri sebelum menikah masih terikat dengan pasangan yang lama. Untuk mengurai benang kusut ini, Tim Pendaftaran perkara Pengadilan Agama Sangatta yang dipimpin oleh Panitera (Iman Sahlani, S. Ag), didampingi oleh Rizal Habibunnajar, S. HI (Analis Perkara), Habibi (Admin/PPNPN) dan Samsul Hidayat (PPNPN) menerima pendaftaraan perceraian bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batu Ampar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396