PA SANGATTA LAKSANAKAN PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS

Sangatta | 05 Oktober 2022
Sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dinilai perlu dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Apartur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian / Lembagadan Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 29 September 2022, Tentang Penandatanganan Pakta Integritas. Pakta Integritas dibacakan oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 15:00 Wita di Aula Pengadilan Agama Sangatta. Selanjutnya dokumen Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh jajaran dan diarsipkan oleh bagian Kepegawaian Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80)
