banner ptaa

 

Ditulis oleh superadmin on . Dilihat: 14

Coffee Morning PTA Samarinda Perkuat Pemahaman terhadap Implementasi KDRT sebagai Alasan Perceraian

 

Picture29.04.26

Foto: Kegiatan Coffe Morning, dipimpin oleh Plh. Ketua, Dr.H.Suryadi, SH, MH 

Dengan Moderator Drs. M.Dihyah Wahid, MH dan Notulis, Rumaidi, S.Ag

Samarinda – Dalam upaya memperkuat kualitas pemahaman hukum dan menyamakan persepsi tentang penerapan regulasi di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda menggelar kegiatan Coffee Morning pada Rabu, 29 April 2026, bertempat di Command Center PTA Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua PTA Samarinda, para Hakim Tinggi, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti, sebagai forum diskusi ilmiah sekaligus sarana penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam merespons dinamika hukum yang terus berkembang.

Coffee morning ini mengangkat tema implementasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai alasan perceraian, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta relevansinya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 dalam praktik pemeriksaan perkara di lingkungan Peradilan Agama. Pembahasan ini menjadi penting mengingat perkara perceraian yang mengandung unsur KDRT kerap menghadirkan kompleksitas pembuktian dan memerlukan ketajaman perspektif hakim dalam menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Picture29.04.26.1

Foto Suasana Coffe Morning Implementasi KDRT sebagai Alasan Perceraian

 

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa KDRT tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai kekerasan fisik, melainkan mencakup bentuk-bentuk kekerasan lain yang juga serius dampaknya, seperti kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga, termasuk penelantaran ekonomi yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak dasar anggota keluarga. Pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ruang lingkup KDRT dinilai menjadi landasan penting dalam mewujudkan putusan yang tidak hanya berorientasi pada aspek formil, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif bagi para pencari keadilan.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya perluasan sudut pandang dalam pembuktian unsur KDRT. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pola komunikasi masyarakat, alat bukti elektronik seperti percakapan digital, pesan singkat, maupun bentuk komunikasi elektronik lainnya yang diakui atau tidak dibantah oleh pihak lawan, dipandang dapat menjadi alat bukti yang sah dan relevan dalam mengungkap fakta hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembuktian dalam perkara keluarga yang sering kali menghadirkan kekerasan dalam bentuk yang tidak selalu terlihat secara fisik, namun nyata menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam.

Selain itu, forum juga menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2023, khususnya terkait pengecualian terhadap syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan dalam perkara perceraian apabila telah ditemukan fakta hukum adanya KDRT. Ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap korban, sekaligus memperluas ruang bagi hakim untuk menyeimbangkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap pertimbangan putusan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, forum menyepakati perlunya penguatan pembinaan teknis dan penyamaan persepsi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama khususnya para hakim se-wilayah hukum PTA Samarinda melalui kegiatan pembinaan lanjutan secara virtual. Dalam pelaksanaannya, diusulkan pula untuk menghadirkan narasumber dari kalangan psikolog, lembaga perlindungan perempuan dan anak, maupun instansi terkait, guna memperkaya perspektif aparatur peradilan mengenai dampak multidimensional dari kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi dalam lingkup rumah tangga.

Melalui kegiatan Coffee Morning ini, PTA Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya diskusi yang konstruktif, memperkuat kapasitas intelektual aparatur peradilan, serta mendorong lahirnya putusan-putusan yang lebih progresif, humanis, dan berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara keluarga yang menyentuh aspek perlindungan hak-hak korban dan nilai-nilai kemanusiaan. (kly)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337

Fax: 0541-746702

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 4817ddc545046b212d9ecc8eef83569222b removebg preview5323926icons8 whatsapp 48twitter x logo png seeklogo 492396