- PERAN ADMINISTRATOR DALAM DISGORGEMENT FUND
- Oleh: Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.
- Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
- Pengantar
- Sebagaimana artikel yang lalu, idealnya, sebuah kegiatan jasa keuangan seperti pasar modal, mampu mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun demikian, cita ideal tak selamanya berjalan sesuai harapan. Memang, sudah ada aturan main, namun tetap saja ada pelanggaran dari aturan main itu.
- Dalam dunia pasar modal, pihak-pihak yang melanggar aturan main sehingga merugikan investor di pasar modal, kini tidak bisa seenaknya mengeruk keuntungan dengan cara tidak sah tanpa ada sanksi dari negara.
- Regulasi untuk memaksa pihak yang melanggar aturan main kembali pada jalan yang benar dan mengembalikan keuntungan “haram” itu kepada para investor adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2020, yang berlaku dan mengikat sejak akhir Juni 2021. Lantas bagaimana peran Administrator dalam sistem Disgorgement Fund ini.
- DANA KOMPENSASI KERUGIAN INVESTOR
- Dalam hal dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah fisibel, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dinilai fisibel sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) adalah dengan mempertimbangkan:
- Jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah yang tertagih;
- Rencana biaya operasional untuk pelaksanaan Dana Kompensasi Kerugian Investor; dan
- Identifikasi awal ada atau tidak adanya investor yang dirugikan.
- Dalam hal dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dinyatakan tidak fisibel untuk dibentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.
- Peran Administrator
- Dana Kompensasi Kerugian Investor diadministrasikan oleh Administrator dan dana tersebut bukanlah merupakan milik Administrator.
- Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk masing-masing kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
- Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan terbentuk atau tidak terbentuknya Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa.
- Penunjukan Administrator
- Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Administrator bersamaan dengan pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberhentikan Administrator dalam hal:
- Administrator telah melaksanakan seluruh kewajiban dan Dana Kompensasi Kerugian Investor telah dibubarkan;
- Administrator mengundurkan diri;
- Administrator meninggal dunia, bagi Administrator orang perseorangan;
- Izin usaha, persetujuan, atau surat tanda terdaftar yang dimiliki Administrator dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- Administrator melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Administrator diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf d, atau huruf e, Administrator harus segera menyerahkan dokumen pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditetapkannya pemberhentian.
- Dalam hal Administrator diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, Otoritas Jasa Keuangan segera menunjuk Administrator pengganti.
- Persyaratan Administrator
- Yang dapat ditunjuk sebagai Administrator merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Orang perseorangan yang dapat ditunjuk menjadi Administrator sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) paling sedikit memenuhi syarat berikut:
- Memiliki izin orang perseorangan atau Surat Tanda Terdaftar di bidang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan, atau mempunyai keahlian dan
- Pengalaman dalam institusi yang bergerak di bidang pasar modal;
- Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Bukan merupakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan.
- Badan hukum yang dapat ditunjuk menjadi Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran di bidang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Hak, Kewajiban, dan Wewenang Administrator
- Administrator berhak atas imbalan jasa pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor. Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan usulan Administrator dalam Rencana Distribusi mempertimbangkan paling sedikit:
- Kewajaran besaran imbalan jasa;
- Kompleksitas distribusi Dana Kompensasi Kerugian Investor; dan
- Jumlah dana yang terkumpul dalam Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Segala biaya yang timbul untuk kegiatan pengadministrasian dan pendistribusian dibebankan ke Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Administrator memiliki kewajiban:
- Merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait kriteria investor yang memenuhi syarat untuk mengajukan klaim;
- Memastikan bahwa investor yang dirugikan dan mengajukan klaim belum menerima kompensasi dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah atas kerugian yang diderita sehubungan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang sama;
- Melakukan pengadministrasian Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Menyusun Rencana Distribusi;
- Melakukan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Membuat situs web tentang Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Menjaga kerahasiaan data yang berkaitan dengan Dana Kompensasi Kerugian Investor yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan, investor yang mengajukan klaim, dan pihak lain;
- Menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Melakukan koordinasi dengan Penyedia Rekening Danadalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor; dan
- Melaksanakan hal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Administrator dapat meminta data, informasi, dan dokumen pendukung dari Pihak terkait untuk penyusunan Rencana Distribusi dan verifikasi klaim investor yang dirugikan. Dalam penyusunan Rencana Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, Administrator dapat menunjuk tenaga ahli. Biaya yang timbul atas penunjukan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) termasuk dalam biaya pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Rencana Distribusi
- Rencana Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d memuat paling sedikit:
- Latar belakang Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Kriteria investor yang berhak mengajukan klaim;
- Tata cara pengajuan klaim atas Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Periode pengajuan klaim dengan ketentuan paling cepat 21 (dua puluh satu) hari dan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari;
- Penghitungan jumlah kerugian riil investor;
- Prosedur pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor; dan
- Biaya pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Administrator menyampaikan Rencana Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Administrator ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menyetujui; atau b. menyetujui dengan perubahan, terhadap Rencana Distribusi yang disampaikan oleh Administrator kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1).Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui Rencana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Administrator harus mengumumkan informasi yang diperlukan terkait Rencana Distribusi pada situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Rencana Distribusi disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui dengan perubahan terhadap Rencana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Administrator harus menyesuaikan dan menyampaikan kembali Rencana Distribusi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan perubahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Situs Web Disgorgement Fund
- Administrator membuat situs web sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Administrator ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Situs web sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) diperuntukkan bagi setiap Dana Kompensasi Kerugian Investor dan terpisah dari situs web lainnya milik Administrator.
- Situs web memuat informasi paling sedikit:
- Kasus yang mendasari pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor;
- Kriteria investor yang berhak mengajukan klaim;
- Periode pengajuan klaim;
- Tata cara pengajuan klaim; dan
- Perkembangan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor berupa jumlah total Dana Kompensasi Kerugian Investor yang dibagikan, serta jumlah investor yang mengajukan klaim dan telah menerima Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Pengajuan dan Pembayaran Klaim, serta Distribusi Disgorgement Fund
- Investor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berhak mengajukan klaim atas Dana Kompensasi Kerugian Investor dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c. Dalam hal investor mengajukan klaim atas Dana Kompensasi Kerugian Investor di luar jangka waktu yang ditentukan oleh Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak investor untuk mengajukan klaim atas Dana Kompensasi Kerugian Investor gugur. Kemudian, dalam hal Administrator menerima klaim dari investor, Administrator harus melakukan verifikasi klaim investor.
- Administrator harus menyelesaikan verifikasi klaiminvestor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode pengajuan klaim oleh investor. Administrator membuat rencana pembayaran klaim investor berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menyelesaikan verifikasi untuk mendapatkan persetujuan. Jika rencana pembayaran klaim investor telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, Administrator memberikan instruksi kepada Penyedia Rekening Dana untuk melakukan pembayaran Dana Kompensasi Kerugian Investor kepada investor.
- Pembayaran Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening dana yang disediakan Penyedia Rekening Dana ke rekening dana masing-masing investor. Penyedia Rekening Dana memindahbukukan Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima instruksi dari Administrator. Pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor kepada investor yang dirugikan dilakukan dengan ketentuan dalam hal:
- Jumlah Dana Kompensasi Kerugian Investor yang berhasil dihimpun lebih besar daripada jumlah klaim yang diajukan oleh investor yang dirugikan, pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor dilakukan sesuai dengan jumlah klaim yang diajukan oleh masing-masing investor yang dirugikan;
- Jumlah Dana Kompensasi Kerugian Investor yang berhasil dihimpun lebih kecil daripada jumlah klaim yang diajukan oleh investor yang dirugikan, pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor dilakukan secara proporsional; atau
- setelah pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor kepada semua investor yang dirugikan masih terdapat sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor, sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal.
- Dana yang tidak fisibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Pihak lain untuk mengelola dan mengadministrasikan dana yang tidak fisibel dan sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadministrasian dana untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Laporan Administrator
- Laporan Administrator kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h terdiri dari:
- laporan kegiatan bulanan;
- laporan insidentil; dan
- laporan akhir.
- Laporan kegiatan bulanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 12 bulan berikutnya. Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diketahuinya informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi pengadministrasian atau pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
- daftar investor yang telah mengajukan klaim;
- daftar Dana Kompensasi Kerugian Investor yang telah didistribusikan kepada investor;
- biaya operasional Dana Kompensasi Kerugian Investor yang telah dikeluarkan; dan
- jumlah sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor, jika terdapat sisa Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, disertai dengan seluruh dokumen pengadministrasian dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor selesai. Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan dimaksud harus disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
- Penutupan Rekening dan Situs Web Disgorgement Fund
- Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memiliki tanggapan lebih lanjut atas laporan akhir yang disampaikan oleh Administrator, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Penyedia Rekening Dana untuk melakukan penutupan rekening dana. Penyedia Rekening Dana harus melakukan penutupan rekening dana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1). Administrator harus mengumumkan penutupan rekening dana pada situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor.
- Administrator harus melakukan penutupan situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Administrator untuk melakukan penutupan situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor. Dalam hal penutupan situs web Dana Kompensasi Kerugian Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, kewajiban Administrator dinyatakan selesai.
- Pemberhentian Administrator dan Pembubaran Disgorgement Fund
- Dalam hal kewajiban Administrator telah selesai, Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan Administrator dan membubarkan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund).
- Harapan dari Indonesia SIPF
- Indonesia Securities Investor Protection Fund yang disingkat dengan Indonesia SIPF yang selama ini merupakan badan hukum dalam bentuk PT yaitu P3IEI (Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia) telah berdiri pada tanggal 7 Desember 2012 dengan ijin usaha PDPP dengan SK OJK Nomor 43/D.04/2013. PT P3IEI dibentuk dengan dasar hukum POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan. Dengan peran dan fungsi Indonesia SIPF sebagai PDPP, maka - pada Webinar Nasional HUT IKAHI ke 68 - PT P3IEI berharap dapat menjadi pertimbangan bagi OJK untuk menjadikannya sebagaia administrator bagi Disgorgement Fund.
- Demikian, semoga bermanfaat.
- Samarinda, 14 Agustus 2023
- Daftar Pustaka:
- - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
- - POJK Nomor 49/POJK.04/2016 tentang Dana Perlindungan Pemodal.
- - POJK Nomor 50/POJK.04/2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan.