Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang)
Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pengiriman Data Laporan Perkara
Melalui Aplikasi Kinsatker

Bontang, Jumat (22/07), bertempat di Media Center PA Bontang, Ketua PA Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H., Panitera PA Bontang H. Mursidi, S.H., M.Hum., Panitera Muda Hukum Haerul Aslam, S.H., Panitera Muda, dan tenaga teknis PA Bontang ikuti sosialisasi kebijakan pengiriman data laporan perkara melalui aplikasi Kinsatker secara daring.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terkait pengiriman data melalui aplikasi Kinsatker sebagaimana termaktub dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 3225/DJA.3/HM/7/2022, tanggal 6 Juli 2022.
Dalam penjabaran dan korespondensi dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa tiap Pengadilan Agama wajib melakukan pengiriman data laporan perkara melalui sinkronisasi dan validasi melalui APS Badilag (e-register perkara). Terhadap data Pengadilan Agama (satuan kerja tingkat pertama) tersebut, Pengadilan Tingkat Banding akan memonitoring dan memvalidasi lebih lanjut laporan yang telah dikirimkan Pengadilan Tingkat Pertama. Lebih lanjut, dihimbau bahwa untuk menghindari adanya kegagalan dan hambatan pada saat validasi, tiap Pengadilan Agama (satuan kerja tingkat pertama) wajib untuk memastikan bahwa data-data yang diajukan telah sesuai dengan fakta yang ada serta telah selesai prosesnya.
Adapun dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan agar Pengadilan Agama, khususnya PA Bontang dapat melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut di atas secara konsisten dan berkelanjutan. (AS)
