banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 237

(TRILOGI BGAIAN KEDUA)
WALI NIKAH DALAM PANDANGAN FUQAHA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Oleh: Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.Hakim Tinggi pada PTA Samarinda

Pengantar

Secara yuridis materiil, telah disepakati para ulama bahwa pernikahan dipandang sah jika dilaksanakan dengan akad (transaksi), yang meliputi ijab dan kabul antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan, atau antara kedua pihak yang menggantikannya. Dan dipandang tidak sah jika hanya didasarkan atas perasaan suka sama suka, tanpa adanya akad.[1] Ini artinya, rukun nikah yang disepakati oleh seluruh mazhab Islam adalah akad (ijab dan kabul). Sedang rukun-rukun nikah yang lain, termasuk wali dan saksi, masih diperselisihkan eksistensinya oleh sebagian mazhab Islam.

Perlu diingat bahwa dalam ranah hukum formil hakim tidak diberikan keleluasaan dalam menafsirkan hukum acara. Namun dalam ranah hukum materiil hakim diberikan keleluasaan dalam menafsirkannya, dan juga dalam berijtihad sehingga putusan hakim benar-benar menjadi perwujudan dari nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Wali Nikah dalam Pandangan Fuqaha

Kata wali adalah isim fā’il, maşdar-nya adalah wilāyah. Kata wilāyah secara etimologi berarti al-sulthah (kekuasaan) dan al-qudrah (kemampuan). Karena itu wali berarti şāhibu al-sulthah (yang mempunyai kekuasaan dan kemampuan).[2]

Muhammad Abu Zahrah mendefinisikan walāyah secara terminologis sebagai:

القدرة على إنشاء العقد نافذا[3]

(Kemampuan untuk melakukan transaksi).

Jadi, dapatlah dikatakan bahwa wali adalah:

صاحب القدرة على إنشاء العقد نافذا

(Orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan transaksi).

Muhammad Jawad Mughniyah mengartikan perwalian dalam nikah sebagai kekuasaan secara syar’iyah, atas orang yang di bawah pengampuan, yang dilimpahkan kepada orang yang sempurna karena kekurang-sempurnaan pada orang yang diampunya demi kemaslahatan orang yang di bawah perwaliannya.[4]

Ada dua pendapat di kalangan para fuqaha mengenai keabsahan wanita dalam mengucapkan sendiri akad nikahnya.

Pertama, pendapat yang memandang sah akad nikah yang dilakukan langsung oleh calon mempelai wanita tanpa wali.

Kedua, memandang sah akad nikah yang diucapkan oleh calon mempelai wanita tanpa walinya.

Pendapat pertama dikemukakan oleh Abu Hanifah, Abu Yusuf,[5] Imamiyah, Zufar, Al-Sya’biy, Al-Zuhriy, dan Dawud.[6]

Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilih sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik dia masih perawan maupun janda. Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak perwalian atas wanita itu, dan tidak ada pula yang berhak menentang pilihannya, dengan syarat orang yang dipilihnya itu se-kufu’ (sepadan) dengan wanita itu, dan maharnya tidak kurang dari mahar miśl.[7] Tetapi bila wanita itu memilih seorang laki-laki yang tidak se-kufu’ dengannya, maka walinya boleh menentangnya dan meminta kepada hakim untuk membatalkan akad nikahnya. Dan jika wanita itu menikah dengan laki-laki yang se-kufu’ tetapi dengan mahar yang kurang dari mahar miśl, maka pernikahannya dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan, jika suaminya tidak membayar mahar miśl secara lunas.[8]

Bagi Hanafiyah, wali nikah hanya diperlukan bagi orang-orang yang tidak cakap berbuat hukum (fāqid al-ahliyyah), yaitu orang gila, orang lemah akal, dan anak-anak yang belum mumayyiz, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu wali nikah bagi Hanafiyah hakikatnya hanyalah wali mujbir (wilāyah ijbāriyah), dan tidak ada kategori wilāyah ikhtiyāriyyah dalam mazhabnya.[9]

‘Illat hukum bagi diperlukannya wali dalam hal ini adalah lemahnya akal yang menjadi sebab ketidakmampuan mereka melakukan transaksi (akad) dan ketidakmampuan mereka untuk mengenali dimensi maslahat dan mudarat yang bisa dihasilkan dari akad nikah itu.[10] Bagi Hanafiayah, akil baligh merupakan ukuran bagi seseorang dalam kecakapan berbuat hukum baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik untuk menikah maupun untuk berbuat hukum perdata lainnya.[11]

Dasar hukum dari keabsahan wanita melaksankan sendiri akad nikahnya adalah firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 232:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

Terjemahnya:

Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka kawin lagi dengan suaminya (yang baru), apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.[12]

Patut dicermati dengan seksama bahwa fa’il (subjek) dari pernikahan itu adalah si (mempelai) wanita (janda) itu sendiri. Bukan walinya. Dalam ayat di atas pelaku pernikahan adalah si wanita (janda) itu sendiri. Demikian pula pada ayat 230 surah Al-Baqarah.

Dalam QS al-Baqarah (2): 230 Allah berfirman:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Terjemahnya:

Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.[13]

Kalimat “hingga dia kawin dengan suami yang lain”, di sini subjek hukumnya adalah si wanita yang janda itu. Dan si janda itu dalam ayat itu tidak digambarkan dinikahkan oleh walinya. Tetapi dia sendiri yang menikahkan dirinya sendiri dengan suami barunya.

Dalam ayat lain, yaitu QS al-Baqarah (2): 234:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Terjemahnya:

Dan orang yang maninggal dunia diantaramu dengan meninggal-kan istri-istri (hendaklah istri itu) menangguhkan dirinya (ber-’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddah-nya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut.[14]

Dalam ayat yang ketiga ini, lagi-lagi si janda juga menikahkan dirinya dengan suami baru. Tanpa diwakili oleh walinya dalam berakad.

Di samping itu, Rasulullah saw bersabda:

الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا.[15]

Artinya:

“Janda itu lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya.”

Pendapat kedua dikemukakan oleh Malik, Syafi’i, dan Hambali. Mereka berpendapat jika wanita yang balig dan berakal sehat itu masih perawan, maka hak mengawinkan dirinya ada pada walinya. Sementara, jika wanita itu telah menjadi janda maka walinya berhak melakukan campur tangan dalam menikahkan wanita tersebut. Walinya tidak boleh bertindak sendiri tanpa persetujuan wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita tidak boleh bertindak sepihak tanpa ijin wali. Akad yang diucapaka oleh wanita itu tidak berlaku, meskipun atas persetujuan walinya.

Adapun‘illat hukum bagi diperlukannya wali bagi wanita yang gila, dan wanita yang lemah akal dalam pandangan syafi’i, Ahmad dan Malik adalah sama dengan alasan Hanafiyah, yaitu ketidakmampuan mereka dalam melakukan akad dan ketidakmampuan mereka dalam mengenali sisi maslahat dan mudarat dalam setiap akad nikah. Adapun ‘illat hukum bagi anak-anak perempuan adalah keperawanannya. Karena itu, meskipun mereka telah dewasa tetapi masih perawan maka hak perwaliannya tetap ada. Karena itu, mereka mengenal adanya wilāyah ikhtiyāriyyah, di samping wilāyah ijbāriyyah.[16]

Berangkat dari analisis terakhir sini, tampak bahwa mereka kesulitan dalam menentukan ‘illat hukum, mengapa wanita dewasa yang masih perawan perlu juga terhadap perwalian.

Pendapat kedua ini didasarkan pada firman Allah dalam QS al-Nur (24): 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahnya:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.[17]

Kemudian firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 221:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ

Terjemahnya:

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang allah mengajak ke surga dan ampunan dengan seizin-Nya.[18]

Di samping alasan-alasan di atas, pendapat ini juga didasarkan pada riwayat yang menyatakan:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ [19]

Artinya:

“Tiada nikah kecuali dengan adanya wali.”

Dalam riwayat lain dikatakan:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ [20]

Artinya:

“Manakala wanita menikah tanpa ijin walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Apabila wanita dijimak maka ia berhak memperoleh mahar karena adanya permintaan laki-laki atas kehalalan farjinya. Apabila ia tidak mempunyai wali, maka sulthan adalah wali bagi yang tiada mempunyai wali.”

Riwayat lain lagi menyebutkan:

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِىَ الَّتِى تُزَوِّجُ نَفْسَهَا [21]

Artinya:

“Tidaklah perempuan menikahkan dirinya. Karena sesungguh-nya wanita pezina ialah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.”

Al-Quran Surah al-Baqarah ayat 234, 230, dan 232, secara şarih memberikan gambaran bahwa wanita adalah subjek langsung nikah (fā’il) dengan dlamīr yang nyata-nyata menunjukkan pada subjek wanita (hunna) pada yankihna dan fa’alna, serta hiya pada tankiha.

Sangat sulit untuk diingkari bahwa perempuan ditegaskan dalam al-Qur’an sebagai pelaku langsung dalam akad nikah. Hal itu diulang hingga tiga kali. Karenanya mustahil untuk mengatakan bahwa pelaku (fā’il) dari ayat tersebut adalah wali.

Sementara, dalam ayat 22 QS al-Nur, titik penegasannya adalah dorongan untuk menikah, sehingga motivasi dan spirit untuk menikah perlu dipompakan dengan pernyataan bahwa kefakiran dan kemiskinan bukan halangan untuk menikah. Allah menjamin akan memberikan kekayaan pada mereka yang mau menikah. Jadi fokus khithāb bukan pada tema wali, tetapi dorongan motivasi untuk berani mengarungi bahtera hidup berumah tangga. Karena itulah qarīnah-nya adalah:

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

(Jika mereka faqir, Allah akan memberikan kekayaan dari anugerah-Nya).[22]

Adapun QS al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا

(Dan janganlah kamu sekalian menikahkan orang-orang musyrik sehingga mereka beriman).[23]

Titik khithāb-nya adalah pada larangan menikah dengan kaum musyrikin. Karena itu, hubungan korelatif yang logis dengan larangan itu adalah: hattā yu’minū. Jika kaum musyrikin itu telah memeluk agama Islam, maka larangan itu lenyap dengan sendirinya.

Mengomentari ayat tersebut, Ibnu Rusyd mengatakan:

فإن المقصود من الأية ليس هو حكم الولاية وإنما المقصود منها تحريم نكاح المشركين والمشركات وهذا ظاهر [24]

(Sesungguhnya yang dikehendaki dari ayat itu bukanlah hukum perwalian, melainkan pengharaman nikah dengan kaum musyrik laki-laki dan perempuan. Ini sudah jelas).

Terhadap hadis-hadis yang mempersyaratkan perwalian bagi wanita perlu dikritisi dengan objektif. Pada kenyataannya, hadis mengenai kecakapan berbuat hukum bagi orang-orang yang dewasa untuk menikahkan dirinya sendiri tersebut cukup şarīh. Pengertian dan kualitas hadisnya diakui sahih oleh Ibnu Rusyd, serta termasuk barisan hadis yang disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim (muttafaqun ‘alayhi).[25]

Sementara, hadis yang berbunyi lā nikāha illā bi waliy yang diakui sebagai hadis sahih oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban tidak dapat dipahami secara parsial, tetapi harus pula diperhadapkan (al-jam’u) dengan sesama hadis sahih yang tampak berlawanan, yang dalam hal ini adalah hadis yang memberikan legalitas hukum kepada kecakapan berbuat hukum bagi wanita dewasa, termasuk menikahkan dirinya sendiri, yaitu hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas.

Di samping itu hadis lā nikāha illā bi waliy tidak boleh diberi pengertian bertentangan dengan zhahir ayat tentang kecakapan berbuat hukum bagi perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri. Karena ayat-ayat tersebut secara tegas dan nyata menempatkan perempuan sebagai fā’il, bukan maf’ūl bih dalam nikah, sehingga si wanita itu boleh berakad (bertransaksi) sendiri.

Hadis lā nikāha illā bi waliy tidak dapat diunggulkan dengan mengalahkan sesama hadis sahih yang pengertiannya berlawanan. Lebih-lebih pula hadis itu tidak dapat diunggulkan untuk menandingi ayat-ayat yang sangat jelas pengertiannya tanpa penakwilan (āyāt muhkamāt).

Karena itu, hadis lā nikāha illā bi waliy harus dipahami sebagai keharusan campur tangan wali dalam pernikahan bagi mereka yang tidak cakap berbuat hukum. Dalam hal ini adalah orang gila, orang yang lemah akal, dan anak-anak yang belum dewasa.

Adapun hadis ayyuma imra’atin (hadis Aisyah) di atas dipandang oleh Ibnu Rusyd sebagai hadis yang masih diperselisihkan kesahihannya. Karena itu tidak ada kewajiban untuk menjadikannya sebagai landasan yuridis dalam ketetapan hukum syar’i.[26] Hadis ini, meskipun jika diasumsikan sebagai hadis sahih, juga tidak bisa dipahami secara bertentangan dengan hadis sahih dan ayat-ayat yang melegitimasi kebenaran perempuan untuk menikahkan dirinya sendiri, dengan dasar penalaran ijtihadi yang sama dengan hadis di atas. Lagi pula, hadis ini justeru membuktikan bahwa akad nikah tetap dilakukan oleh perempuan sendiri. Bukan oleh wali dari perempuan itu, jika wali sudah memberikan ijinnya. Dan dapat disimpulkan pula bahwa kehadiran wali dalam akad nikah bukanlah syarat sah maupun rukun nikah.[27]

Mengenai hadis terakhir riwayat dari Abu Hurairah, maka hadis tersebut dinilai oleh ahli hadis sebagai hadis yang mengandung cacat. Wa fī isnādihi kalāmun (sanadnya bermasalah).[28] Di samping itu, dari segi matannya, ia betentangan isinya dengan hadis sahih yang berlawanan dan dengan ayat-ayat al-Quran yang muhkamāt di atas.

Pernikahan yang dilaksanakan dengan tanpa wali ini perlu dianalisis untuk memberikan penegasan bahwa pendapat yang membolehkannya juga mempunyai hujjah yang kuat.

Wali dalam Pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI

Dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam, sesungguhnya bagaimanakah kedudukan wali dalam sengketa perkawinan. Misalnya, dalam kaitannya dengan pembatalan nikah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebagaimana dalam artikel yang lalu tentang saksi nikah, perlu dikemukakan bahwa ada dua kriteria yang dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam dalam kategorisasi pembatalan nikah.

Pertama, pernikahan batal demi hukum, dan kedua, pernikahan yang dapat dibatalkan. Pernikahan batal demi hukum dimaksudkan sebagai pernikahan yang tanpa diajukan pembatalannya ke Pengadilan, maka dengan sendirinya ia telah batal demi hukum, tetapi pengumuman kebatalannya perlu campur tangan pengadilan selaku institusi hukum, melalui putusan yang bersifat deklaratif. Sementara, pengertian pernikahan dapat dibatalkan adalah sepanjang sebuah penikahan tidak diajukan pembatalannya ke Pengadilan maka pernikahan tersebut tetap eksis dan tetap terus berlangsung dan berkelanjutan.

Yang masuk dalam kategori nikah batal demi hukum (Pasal 70 KHI) adalah: a. Suami melakukan perkawinan sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu dari keempat istrinya itu ada dalam iddah talak raj’i; b. Seseorang yang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya; c. Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yamg kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya; d. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan atau susuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; e. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.[29]

Yang masuk dalam kategori perkawinan dapat dibatalkan (Pasal 71 KHI) adalah apabila: a. Seseorang melakukan poligami tanpa ijin Pengadilan Agama; b. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang masih mafqūd; c. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain; d. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaiman ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; e. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.[30]

Bila dicermati perbedaan antara keduanya maka tampak jelas perkawinan yang dinyatakan batal demi hukum adalah disebabkan oleh alasan-alasan yang sangat prinsipal, seperti antara calon suami dan calon istri yang mempunyai hubungan darah baik dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, atau menyamping, atau berhubungan semenda ataupun susuan. Sementara, perkawinan dalam kategori dapat dibatalkan adalah disebabkan pada alasan-alasan yang lebih ringan, seperti poligami tanpa ijin pengadilan, atau perkawinan yang melanggar batas usia perkawinan. Dalam kategori inilah diklasifikasikan perkawinan yang dilangsungkan dengan tanpa wali atau yang dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Artinya, nikah tanpa wali itu dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam tidak dipandang sebagai pelanggaran terhadap substansi yang berat. Artinya, tidak berakibat pada batal demi hukum, namun dapat dibatalkan. Kembali kepada Pasal 71 KHI, yaitu jika pernikahan itu tidak dimohonkan pembatalannya ke pengadilan maka perkawinan itu tetap ada, tetap eksis, tidak batal. Akad nikahnya tetap berlaku.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Samarinda, 27 Oktober 2023


[1] Muhamad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh ‘alā al-Mażāhib al-Khamsah, yang diterjemahkan oleh Afif Amrullah, dengan judul Fiqh Lima Mazhab (Cet. I; Jakarta: Basrie Press, 1414 H/1994 M.), h. 13. Bandingkan dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah; Wahbah al-Zuhailiy dalam al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu; dan Abdurrahman al-Jaziriy dalam al-Fiqh 'alā al-Mażāhib al-Arba'ah.

[2] Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islāmiy wa Adillatuhu, Juz IX, cet IV (Damaskus: Dar al-Fikr, 1418 H/1997 M.), h. 6690.

[3] Lihat dalam Muhammad Abu Zharah dalam al-Ahwāl, op cit, h. 122.

[4] Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh ‘Alā al-Mażāhib al-Khamsah, cet. VII (ttp, tp, 1982 M./1402 H.), h. 321.

[5] Lihat dalam Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqh, op cit, h.6698.

[6] Ibnu Rusyd (al- Hafid), Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaşid, ju II (Beirut, Daral-Fikr, tth), h. 7.

[7] Mahar miśl adalah mahar yang jumlah, bentuk, dan jenisnya ditetapkan sesui yang berlaku pada daerah setempat.

[8] Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh, op cit, h. 321.

[9] Muhammad Abu Zahrah, Al-Ahwāl, op cit, h. 123.

[10] Ibid.

[11] Ibid, h. 126

[12] Departemen Agama RI, Al-Quran, op. cit h. 56.

[13] Ibid, h. 56.

[14] Ibid. h 57.

[15] Abu al-Hasan Muslim bin al-Hajjaj ibn Muslim al-Qusyairiy al-Naisaburiy, Shahīh (Beirut: Dar al-Fikr, tt.), h. 141. Abu Daud, Sunan, juz 5, h. 494, hadis nomor 1795; Turmudziy, Sunan, juz 4, h. 296, hadis nomor 1026; Al-Nasai, Sunan, juz 10, h, 279, hadis nomor 3208, h. 380, hadis nomor 3209; Ahmad, Musnad, juz 4, h. 322, hadis nomor 1790, juz 5, h. 87, hadis nomor 2055; al-Baihaqiy, Sunan al-Kubra, juz 7, h. 115, 118, 122; al-Darimiy, Sunan, juz 6, h. 452; al-Daruquthniy, juz 8, h. 358, 362, dan 364. Bandingkan dengan CD ROM Hadīs al-Syarīf al-Kutub al-Tis’ah dalam Ÿahih Muslim, hadis nomor 2545.

[16] Muhammad Abu Zahrah , Al-Ahwāl, op cit h. 125

[17] Departemen Agama RI, Al-Quran, op cit. h. 549

[18] Ibid, h. 53

[19] Abu Dawud dalam Sunan, op cit, juz 5, h. 478; al-Turmużi, Sunan, op cit, juz 4, h. 286, 287, 288, 296; Ibnu Majah, Sunan, op cit, juz 5, h. 485, 487, 488; Ahmad, Musnad, op cit, juz 5, h. 180; al-Hakim, Al-Mustadrak, op cit, juz 6, h. 316.

[20] Turmuzi, Sunan, op cit., juz 4, h. 288; Ahmad, Musnad, op cit, juz 49, h. 392.

[21] Turmudziy, Sunan, op cit., juz 4, h. 288; Ahmad, Musnad, op cit, juz 49, h. 392.

[22] Departemen Agama RI, Al-Quran, op cit, h. 53.

[23] Ibid.

[24] Ibnu Rusyd, Bidāyah, op cit., h. 8.

[25] Ibid. h. 7.

[26] Ibid, h. 8

[27] Ibid.

[28] Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqh, op cit, h. 6699, bandingkan pula dengan Naşbu al-Rāyah, juz III, h. 188.

[29] Ibid.

[30] Ibid, Pasal 71.

Statistik Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
134
14703
1921
1899016

11.95%
29.02%
4.54%
0.30%
0.11%
54.08%
Online (2 minutes ago):3
3 guests
no members

 

Flag Counter

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48