banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 267

DISGORGEMENT FUND
(Sebuah Upaya untuk Melindungi Investor di Pasar Modal)
Oleh: Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Pengantar                                                             

Idealnya, sebuah kegiatan jasa keuangan seperti pasar modal, mampu mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun demikian, cita ideal tak selamanya berjalan sesuai harapan. Meski sudah ada aturan main, tetap saja ada pelanggaran dari aturan main itu.

Dalam dunia pasar modal, pihak-pihak yang melanggar aturan main sehingga merugikan investor di pasar modal, kini tidak bisa seenaknya mengeruk keuntungan dengan cara tidak sah tanpa ada sanksi dari negara.

Regulasi untuk memaksa pihak yang melanggar aturan main kembali pada jalan yang benar dan mengembalikan keuntungan “haram” itu kepada para investor adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2020, yang berlaku dan mengikat sejak akhir Juni 2021.

Disgorgement dalam POJK Nomor 65 Tahun 2020

Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam upaya mewujudkan kegiatan jasa keuangan yang adil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.

Salah satu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan adalah menetapkan peraturan mengenai perintah tertulis sesuai dengan kewenangan pengaturan dan mengenakan perintah tertulis kepada pihak di sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan pengawasan.

Disgorgement, sebagai salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Disgorgement dimaknai sebagai pengembalian keuntungan tidak sah. Dengan demikian maka disgorgement fund berarti dana yang digunakan sebagai pengembalian keuntungan tidak sah sebagai kompensasi, karena adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam dunia pasar modal.

Perintah Tertulis sebagai Produk OJK

Bagaimana upaya untuk memastikan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah adalah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal. Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud.

Untuk tujuan itu maka Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan. Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal.

Bentuk Perintah Tertulis OJK

Dalam Pasal 2 ayat (1) POJK dinyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa Pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk perintah tertulis.

Produk tertulis dari OJK kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal adalah Penetapan. Yaitu: Penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah. Bersamaan dengan diterbitkannya Penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah maka pelaku pelanggaran dan atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif.

Kemudian Pasal 3 juga mencantumkan hal-hal prinsip yang harus terdapat dalam penetapan itu, setidaknya adalah mencantumkan:

a. peraturan perundang-undangan di bidang pasarmodal yang dilanggar;

b. waktu terjadinya pelanggaran;

c. ringkasan pelanggaran; dan

d. jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa.

Tindak Lanjut Perintah Tertulis OJK

Untuk pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Penyedia Rekening Dana (Pasal 4 {1}).

Penunjukan Penyedia Rekening Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengambilan keputusan pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Pasal 4 {2}).

Tenggat Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah wajib membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan.

Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana.

Jika Tenggat tidak Dipenuhi

Dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak membayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat teguran pertama berupa perintah pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Jika pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak membayar dalam ja­­ngka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat teguran kedua berupa perintah pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah paling lamat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya surat teguran pertama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan Mengenai Penyedia Rekening Dana

Dalam penyediaan rekening dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Penyedia Rekening Dana harus memenuhi ketentuan:

  1. pembukaan rekening dana dilakukan untuk setiap kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah;
  2. melakukan koordinasi dengan Administrator dalam hal telah terbentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor; dan
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan pengadministrasian dan penutupan rekening dana kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 6 (1)

Dana yang dibayarkan oleh Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah ke rekening dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) bukan merupakan milik Penyedia Rekening Dana.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan rekening dana, koordinasi, dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pelanggar tidak Dapat Membayar Via Rekening Dana

Ketika Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat melakukan pembayaran melalui rekening dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap.

Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dengan menggunakan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. aset tetap berupa:
    1. tanah;
    2. tanah dan bangunan; dan/atau
    3. kendaraan bermotor; dan
  2. penyerahan aset tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai dengan dokumen kepemilikan yang sah dan surat kuasa substitusi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk pelepasan aset tersebut.

Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

memenuhi ketentuan:

  1. memiliki dokumen kepemilikan yang sah;
  2. lokasi aset tetap berada di wilayah Republik Indonesia;
  3. tidak dalam sengketa hukum;
  4. tidak sedang dijaminkan atau diagunkan;
  5. tidak terdapat tunggakan pajak; dan
  6. tidak dalam penguasaan pihak lain atas sebab apapun.

Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak aset tetap yang diserahkan oleh Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pelepasan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan mekanisme lelang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepsan aset melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Wewenang Lain OJK Terkait Disgorgement

Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Perintah pemblokiran rekening Efek dan/atau rekening lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat dan/atau setelah penetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Aset dalam rekening Efek dan/atau rekening lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Sekiranya Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah belum melakukan pembayaran hingga jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk mencairkan aset dalam rekening Efek dan/atau rekening lain yang diblokir untuk pelunasan kewajiban Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.

Jika Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menolak mencairkan aset dalam rekening Efek dan/atau rekening lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk mencairkan dan/atau memindahbukukan aset dimaksud ke rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana.

Perintah: a. pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pencairan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. pencairan dan/atau pemindahbukuan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk perintah tertulis.

Upaya Hukum jika Perintah Tertulis OJK tidak Ditaati

Dalam hal Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 7, dan/atau Pasal 8, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:

  1. memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai engan ketentuan Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan;
  2. mengajukan gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
  3. mengajukan permohonan pernyataan kepailitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Peluang Sengketa di Pengadilan Agama

Gugatan perdata sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b dan permohonan pernyataan kepailitan sebagaimana huruf c POJK – jika suatu saat permohonan kepailitan menjadi wewenang Pengadilan Agama, maka gugatan itu dapat diajukan di Pengadilan Agama sebagai gugatan ekonomi syariah. Dengan catatan bahwa emiten dan/atau perusahaan sekuritas sebagai pelaku pelanggaran itu berbasis syariah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Samarinda, 14 Agustus 2023

Daftar Pustaka:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Statistik Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
327
14896
2114
1899209

11.95%
29.02%
4.54%
0.30%
0.11%
54.08%
Online (2 minutes ago):3
3 guests
no members

 

Flag Counter

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48