banner ptaa

 

Ditulis oleh Admin Kesekretariatan 1 on . Dilihat: 278

MENGENAL OMBUDSMAN DALAM MENANGANI PENGADUAN (Seri ke-2)

Oleh: Dr. Drs. H. Moh. Faishol Hasanuddin, S.H., M.H.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Pengantar

Lembaga Ombudsman dibentuk dengan pertimbangan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mencapai tujuan itu maka diperlukan pengawasan terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Karena itu, pengawasan   merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.

Pengawasan terhadap kinerja aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan adalah dalam kerangka bingkai demokrasi dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itulah negara membentuk lembaga Ombudsman Republik Indonesia, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bagaimana Membuat Laporan kepada Ombudsman

Hal-hal yang berkait erat dengan pengawasan ini adalah laporan yang didevinisikan sebagai sebuah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban maladministrasi. Sedang pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman. Sedangkan Terlapor adalah Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukan Maladministrasi yang dilaporkan kepada Ombudsman.

Setiap warga negara Indonesia atau penduduk punya hak menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Penyampaian laporan tersebut tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun. Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan tersebut syaratnya adalah belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi. Dalam keadaan tertentu, penyampaian laporan itu juga dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Produk pengawasan Ombudsman berupa rekomendasi yang merupakan kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Laporan kepada Ombudsman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor; b. memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.

Ombudsman memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Dalam hal laporan itu tersebut terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan. Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas Laporan. Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal tersebut, Pelapor dianggap mencabut Laporannya.

Jika berkas Laporan itu dinyatakan lengkap, Ombudsman segera melakukan pemeriksaan substantif. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman: a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.

Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. Pemberitahuan itu dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang.

Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan, maka ia dapat: a. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan; b. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan. Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Selain prinsip itu, Ombudsman wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.

Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan wajib menjaga kerahasiaan, kecuali demi kepentingan umum. Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) tidak gugur setelah Ombudsman berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Jika Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Ombudsman dapat memerintahkan kepada saksi, ahli, dan penerjemah mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan kesaksian dan/atau menjalankan tugasnya. Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah /berjanji bahwa saya akan sungguh- sungguh menyatakan kebenaran yang sebenar-benarnya mengenai setiap dan seluruh keterangan yang saya berikan”. (3) Bunyi sumpah/janji yang diucapkan oleh ahli dan penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas saya dengan tidak memihak dan bahwa saya akan melaksanakan tugas saya secara profesional dan dengan sejujur-jujurnya”.

Ketika Ombudsman meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor, Terlapor harus memberikan penjelasan secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan. Apabila dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Terlapor tidak memberi penjelasan secara tertulis, Ombudsman untuk kedua kalinya meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor. Apabila permintaan penjelasan secara tertulis tersebut dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari tidak dipenuhi, Terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.

Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan, ketertiban, dan kesusilaan.

Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa: a. menolak Laporan; atau b. menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi. Ombudsman dapat menolak laporan jika: a. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan; b. substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan; c. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut; d. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan; e. substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman; f. substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau g. tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi.

Penolakan itu diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan Maladministrasi. Rekomendasi itu memuat sekurang-kurangnya: a. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; b. uraian tentang hasil pemeriksaan; c. bentuk Maladministrasi yang telah terjadi; dan d. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.

Rekomendasi sebagaimana tersebut disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi.

Jika Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4) dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LAPORAN BERKALA DAN LAPORAN TAHUNAN

Ombudsman menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun berikutnya. Ombudsman dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan berkala dan laporan tahunan. Laporan tahunan itu dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

Laporan tahunan itu setidaknya berisi tentang: a. jumlah dan macam Laporan yang diterima dan ditangani selama 1 (satu) tahun; b. pejabat atau instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan dan/atau melaksanakan Rekomendasi; c. pejabat atau instansi yang tidak bersedia atau lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang dilaporkan, tidak mengambil tindakan administratif, atau tindakan hukum terhadap pejabat yang terbukti bersalah; d. pembelaan atau sanggahan dari atasan pejabat yang mendapat laporan atau dari pejabat yang mendapat Laporan itu sendiri; e. jumlah dan macam laporan yang ditolak untuk diperiksa karena tidak memenuhi persyaratan; f. laporan keuangan; dan g. kegiatan yang sudah atau yang belum terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Konflik Kepentingan Anggota Ombudsman

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan penyelesaian Laporan diatur dengan Peraturan Ombudsman.

Ketentuan Pidana

Lantas, adakah sanksi bagi yang menghalangi kinerja Ombudsman. Pasal 44 Undang-Undang Ombudsman menegaskan bahwa Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan

Dari tulisan di atas dapat disimpulkan beberapa poin sebagai berikut:

  1. Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.
  2. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan Pelapor belum lewat 2 (dua) tahun dari sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.
  3. Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
  4. Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
  5. Ombudsman hanya dapat menangani pengaduan jika pelapor sudah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi laporan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.
  6. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
  7. Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, maka Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi, dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
  8. Terlapor dan atasan Terlapor yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Samarinda, 3 Agustus 2023

Daftar Pustaka:

- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Statistik Web

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
310
14879
2097
1899192

11.95%
29.02%
4.54%
0.30%
0.11%
54.08%
Online (2 minutes ago):3
3 guests
no members

 

Flag Counter

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48